



Layanan Keagamaan
Layanan administrasi pernikahan bisa dilakukan secara online
Konsultasikan masalah dengan mudah tanpa hambatan
Daftarkan rumah rumah ibadah, majlis, aktivitas keagamaan lainnya
Tumbuhkan rasa toleransi, saling menghormati perbedaan
Urus wakaf dan seertifikat halal lebih praktis dan mudah
Tersedia berbagai informasi, opini, artikel dan bahan bacaan
Tes Sikap Keagamaan
Kami menyediakan instrumen dan skala teruji yang berfungsi sebagai sarana untuk mengukur sikap keagamaan masyarakat. Alat ukur ini mencakup analisis kesiapan diri serta cara pandang individu terhadap aspek keagamaan secara komprehensif.
Pesan untuk program Kementerian Agama Tahun 2025
Kementerian Agama menjadi garda terdepan dalam memperkuat moderasi beragama, menjaga kerukunan umat, serta meningkatkan pelayanan keagamaan yang inklusif. Pesan ini menggarisbawahi bahwa persatuan, toleransi, dan nilai-nilai agama harus menjadi pilar utama dalam menjaga keutuhan bangsa sekaligus menjadi landasan moral bagi pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Memiliki Pertanyaan?
Apabila memiliki pertanyaan seputar informasi keagamaan, bimbingan dan penyuluhan serta konsultasi, pembinaan keluarga sakinah, penguatan moderasi beragama perihal lain Anda bisa berkonsultasi secara langsung baik secara online maupun offline. Anda dapat menghubungi contact center atau hadir secara langsung tatap muka ke KUA Penjaringan pada jam operasional layanan.





Apa Kata Mereka
Sampaikan saran, dan masukan mengenai layanan keagamaan di KUA Penjaringan
Portal Terpadu
Satu akses, satu genggaman untuk semua layanan keagamaan
Pertanyaan Umum
Jawaban singkat berbagai pertanyaan yang sering muncul
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, yang sah menurut agama dan diakui negara, dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Setiap pria dan wanita yang telah memenuhi syarat hukum agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk batas usia minimal pernikahan dan persyaratan administratif, berhak untuk menikah.
Rukun pernikahan meliputi, calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Sedangkan syarat sah pernikahan antara lain: calon pasangan bukan mahram, adanya wali bagi mempelai wanita, serta ijab kabul serta sesuai dengan ketentuan agama.
Pencatatan pernikahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban suami-istri, serta menjamin keabsahan pernikahan dalam administrasi negara.
Calon pengantin mendaftarkan diri secara online pada menu header Daftar Nikah dan membawa berkas persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penjaringan. Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Layanan keagamaan adalah layanan yang diberikan oleh KUA Penjaringan meliputi pernikahan, pendaftaran rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan perkawinan, pelayanan zakat dan wakaf, penyuluhan agama, pemberdayaan umat serta konsultasi keagamaan dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat Kecamatan Penjaringan
Layanan bimbingan dan konseling adalah pendampingan yang diberikan oleh penyuluh agama Islam atau konselor KUA untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan keluarga, pernikahan, maupun masalah keagamaan, agar tercipta kehidupan yang harmonis dan sesuai tuntunan agama.
















