


Pernikahan merupakan momen sakral dan penting dalam kehidupan setiap pasangan. Namun sebelum melangsungkan akad nikah, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dilakukan agar pernikahan tercatat secara sah di mata hukum dan agama. Selain memastikan pernikahan diakui secara resmi, selain itu berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Proses ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah keluarga, mempermudah akses layanan publik, serta memberikan kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan.
Bagi calon pengantin, memahami prosedur administrasi sebelum menikah sangat penting agar seluruh dokumen lengkap, proses berjalan lancar, dan akad nikah dapat dilaksanakan tanpa hambatan. KUA sebagai lembaga resmi menyediakan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran pernikahan, konsultasi bimbingan perkawinan, hingga penerbitan surat-surat yang diperlukan. Dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan prosedur, calon pengantin tidak hanya mempersiapkan pernikahan secara administratif, tetapi juga secara psikologis dan spiritual, sehingga membangun fondasi keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Cek Keabsahan Wali Nikah
Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, penting bagi kita untuk memastikan bahwa wali nikah yang akan mewakili calon pengantin wanita benar-benar sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menjaga keabsahan pernikahan dan menghindari masalah di kemudian hari. Dengan memastikan wali sah dan layak, kedua calon pengantin mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan akad. Silakan lakukan pengecekan untuk mengetahui keabsahan wali nikah secara resmi.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin;
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin;
- Surat Pengantar RT-RW;
- Pas Foto Background Biru Uk. 2×3 sebanyak 6 (enam) lembar;
- Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai;
- Sertifikat/Surat Keterangan layak nikah dari Puskesmas;
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1)
- Jika duda/janda:
- Akta Cerai asli dan salinan putusan Pengadilan Agama (Cerai Hidup).
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa (Cerai Mati)
- Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi catin di bawah usia 19 tahun)
- Surat izin atasan atau kesatuan (bagi anggota TNI/POLRI)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat (bagi catin yang domisili KTP di luar Kecamatan Penjaringan.
Catatan:
Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja dari akad nikah. Apabila kurang, Catin harus mendapatkan surat dispensasi dari Kecamatan.
Nikah Campuran
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah nikah campuran memiliki pengertian yang spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dengan demikian, fokus utama dari definisi nikah campuran menurut hukum Indonesia terletak pada perbedaan kewarganegaraan antara kedua calon mempelai, di mana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Karena perbedaan kewarganegaraan tersebut, maka masing-masing pihak tunduk pada sistem hukum yang berbeda, baik dalam aspek hukum keluarga, status kewarganegaraan, maupun hak dan kewajiban setelah pernikahan.
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan.
- Bagi Negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status / tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari Negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille;
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- Melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- Melampirkan foto kopi paspor; dan
- Melampirkan data kedua orang tua.
Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, baik secara online maupun offline. Alur pendaftaran kehendak nikah dapat dilihat pada tombol dibawah ini.
Resgistrasi atau melakukan pendaftaran menggunakan data pribadi calon suami/istri melalui website Simkah Kementerian Agama pada laman simkah.kemenag.go.id atau pada menu daftar nikah di header website KUA Penjaringan. Lalu mengisi dan melengkapi setiap formulir yang tersedia. Setelah selesai mengisi formulir mencetak bukti pendaftaran dan surat permohonan kehendak nikah (N2) yang tersedia pada web Simkah Kementerian Agama. Setelah itu, siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di cetak (hard file) dan diserahkan kepada petugas layanan untuk dilakukan pemeriksaan di KUA Penjaringan.
Siapkan semua berkas pendaftaran nikah yang tertera dalam bentuk cetak (hard file) untuk diserahkan kepada petugas layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) KUA Penjaringan. Kemudian akan diarahkan untuk pemeriksaan oleh Penghulu di KUA Penjaringan.