


Kantor Urusan Agama (KUA) hadir bukan hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Melalui layanan ini, KUA berperan membantu umat Islam memahami dan mengatasi berbagai persoalan kehidupan yang berkaitan dengan hukum keluarga, ibadah, dan pembinaan umat. Konsultasi keagamaan di KUA menjadi sarana penting bagi masyarakat yang memerlukan bimbingan dan nasihat berdasarkan syariat Islam yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini mencakup bimbingan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, termasuk memberikan penjelasan mengenai syarat dan prosedur pernikahan, status wali nikah, serta hal-hal yang berkaitan dengan akad dan mahar. KUA juga memberikan ruang konsultasi untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga, mediasi konflik pasangan, dan pendampingan dalam upaya pencegahan perceraian agar keharmonisan keluarga tetap terjaga.
Selain itu, KUA menyediakan konsultasi hukum Islam, seperti penetapan atau isbat nikah, rujuk, talak, cerai, pembagian harta waris, hibah, hingga pengelolaan wakaf dan zakat. Masyarakat juga dapat memperoleh bimbingan dalam tata cara ibadah sehari-hari, termasuk penentuan arah kiblat, nasihat rohani, dan edukasi tentang moderasi beragama untuk memperkuat toleransi dan kerukunan sosial.
Layanan Konsultasi Keagamaan
Layanan konsultasi keagamaan adalah program KUA Penjaringan yang disediakan untuk membantu masyarakat mendapatkan bimbingan, nasihat, dan solusi atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Layanan ini menjadi wadah yang aman dan terpercaya untuk berkonsultasi, baik mengenai ibadah, pernikahan, keluarga, maupun hukum Islam, sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban yang sesuai dengan tuntunan syariat dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup layanan:
- Konsultasi pernikahan dan bimbingan calon pengantin.
- Konsultasi keluarga sakinah dan mediasi konflik rumah tangga.
- Konsultasi hukum Islam: isbat nikah, rujuk, talak, cerai, waris, wakaf, hibah, zakat.
- Bimbingan ibadah harian, haji, umrah, dan arah kiblat.
- Nasihat rohani dan edukasi moderasi beragama untuk menjaga kerukunan sosial.