


Kantor Urusan Agama (KUA) Penjaringan tidak hanya melayani administrasi pernikahan dan ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat. Layanan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan, KUA membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan keagamaan, sosial, maupun keluarga dengan pendekatan edukatif, dialogis, dan solutif. Materi penyuluhan mencakup pembinaan keluarga sakinah, bimbingan ibadah, moderasi beragama, zakat, wakaf, hisab rukyat, serta isu-isu aktual dalam kehidupan beragama. Dengan adanya layanan ini, KUA Penjaringan hadir sebagai mitra umat, mendampingi masyarakat untuk hidup lebih harmonis, berakhlak, dan berdaya dalam bingkai nilai-nilai agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Ruang Lingkup Penyuluhan
Sebagai bagian dari tugas pembinaan keagamaan, KUA Penjaringan melalui para penyuluh agama melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman Islam yang moderat, membangun keluarga sakinah, dan menjaga kerukunan masyarakat. Ruang lingkup penyuluhan ini terbagi menjadi penyuluhan umum dan penyuluhan khusus, dengan sasaran dan metode yang berbeda sesuai kebutuhan umat.
Memberikan penyuluhan keagamaan yang bersifat informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif kepada masyarakat. Bertugas membina kelompok binaan, minimal sejumlah kelompok di wilayah kerja tertentu, dan mengadakan kegiatan pembinaan secara rutin ke kelompok binaan tersebut. Melaksanakan kegiatan penyuluhan agama di tempat keagamaan / tempat umum seperti majelis taklim, rumah ibadah, lembaga sosial (panti sosial, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan), dan masyarakat yang memerlukan. Melaksanakan tugas pembinaan keagamaan generasi muda, da’wah, moderasi beragama, dan mengadakan pelatihan atau materi yang relevan sesuai kebutuhan masyarakat. (Misalnya regulasi menyebutkan metode penyuluhan dan tema penyuluhan yang mendukung pemahaman keagamaan masyarakat), Fungsi advokasi atau konsultatif: membantu masyarakat memahami regulasi keagamaan, mengatasi persoalan keagamaan, dan menjadi rujukan ketika ada konflik keagamaan ringan.
- Majelis Taklim dan Pengajian Masyarakat meliputi pendampingan rutin pada kelompok pengajian, majelis taklim, dan komunitas masyarakat dengan bimbingan tafsir, fiqh, dan akhlak.
- Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) meliputi
- Khutbah, Ceramah, dan Dakwah dilaksanakan melalui khutbah Jumat, pengajian hari besar Islam, dan ceramah tematik yang menekankan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
- Pembinaan Generasi Muda dilakukan melalui remaja masjid, organisasi kepemudaan, dan kegiatan edukatif seperti pelatihan kepemimpinan, tahfiz, dan kajian tematik.
- Penyuluhan Sosial Keagamaan mencakup penguatan moderasi beragama, pencegahan radikalisme, edukasi toleransi, dan pemberdayaan umat agar agama tidak disalahgunakan.
- Bimbingan Calon Pengantin (Catin) memberikan edukasi pra-nikah tentang hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, serta visi keluarga sakinah.
- Binaan Mualaf berupa pendampingan bagi saudara baru masuk Islam, meliputi pemahaman syahadat, ibadah, akhlak, dan keterlibatan komunitas.
- Bimbingan Jamaah Haji dan Umrah melalui manasik, simulasi, dan pembekalan ibadah sesuai tuntunan syariat.
- Pembinaan Lembaga Keagamaan mencakup peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas layanan DKM, yayasan, serta lembaga pendidikan Islam.
- Penyuluhan pada Kondisi Khusus berupa pendampingan keagamaan kepada masyarakat terdampak bencana, konflik sosial, atau situasi darurat dengan pendekatan spiritual yang menenangkan.
Apakah Majelis Taklim Anda sudah terdaftar?
Majelis Taklim adalah salah satu wadah pendidikan nonformal umat Islam yang berperan penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan, membina akhlak, serta memperkuat ukhuwah di masyarakat. Agar kegiatan Majelis Taklim lebih terarah dan mendapat pembinaan resmi dari Kementerian Agama, setiap majelis taklim dianjurkan untuk mendaftarkan diri secara resmi melalui KUA Kecamatan setempat. Dengan terdaftar, Majelis Taklim akan tercatat dalam data resmi Kementerian Agama, mendapat akses pembinaan, penyuluhan, serta kesempatan mengikuti program penguatan kelembagaan.
Persyaratan Pendaftaran
- Surat permohonan pendaftaran Majelis Taklim dari pengurus, diketahui atau direkomendasikan oleh Kepala KUA setempat.
- Surat keterangan domisili Majelis Taklim dari kelurahan atau desa.
- Foto kegiatan Majelis Taklim atau dokumentasi pendukung yang menunjukkan kegiatan sudah berjalan.
- Form biodata atau formulir pendaftaran Majelis Taklim yang memuat alamat, jumlah jamaah, dan jadwal kegiatan.
- Pas foto pimpinan Majelis Taklim.
- Stempel atau identitas Majelis Taklim
- Fotokopi KTP pengurus Majelis Taklim.
- Fotokopi KTP jamaah minimal sejumlah tertentu (umumnya 15 orang jamaah).
- Daftar susunan pengurus Majelis Taklim (ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus lain).