Keluarga sakinah bukan sekadar harapan, tapi bisa diwujudkan… Konsultasi sekarang →

Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga dua keluarga besar dan dua perjalanan hidup yang berbeda. Agar ikatan sakral ini berjalan dengan baik, Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Penjaringan menghadirkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program ini dirancang untuk membantu pasangan memahami hakikat perkawinan, kesiapan mental dan spiritual, serta keterampilan praktis dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Metode Pelaksanaan

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) saat ini tersedia dalam dua pilihan, yaitu offline (tatap muka) dan online (daring). Keduanya tetap mengacu pada pedoman resmi Kementerian Agama, serta dibuktikan melalui sertifikat yang berlaku sebagai bukti keikutsertaan calon pengantin.

Pada Bimwin offline, pelaksanaan dilakukan langsung di KUA Kecamatan Penjaringan. Peserta hadir secara tatap muka di aula atau ruang pertemuan bersama calon pengantin lainnya. Pemateri terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Penghulu maupun praktisi keluarga yang akan memberikan materi secara langsung. Sementara itu, Bimwin online dilaksanakan melalui aplikasi virtual seperti Zoom, Google Meet, atau platform resmi Kementerian Agama. Calon pengantin bisa mengikuti dari rumah atau tempat masing-masing, sehingga lebih fleksibel dan efisien. Materi disampaikan oleh pemateri yakni Penyuluh Agama Islam KUA Penjaringan yang tentu telat tersertifikasi. Pelaksanaan dilengkapi dengan modul digital dan rekaman yang bisa dipelajari kembali. 

Baik offline maupun online, keduanya sama-sama bertujuan membekali calon pengantin dengan ilmu dan keterampilan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Peserta bebas memilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing. Jika menginginkan suasana langsung yang lebih interaktif, Bimwin offline menjadi pilihan tepat. Namun bila membutuhkan fleksibilitas waktu dan lokasi, Bimwin online bisa menjadi solusi terbaik.

Prosedur Pendaftaran

Sedangkan untuk pendaftaran online, calon pengantin cukup mengakses website resmi KUA Kecamatan Penjaringan. Data pribadi diisi melalui formulir digital, lalu dokumen persyaratan diunggah secara daring. Setelah data diverifikasi, jadwal pelaksanaan Bimwin akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp. Pada hari pelaksanaan, calon pengantin mengikuti bimbingan secara virtual melalui aplikasi video conference, dan mengunduh virtual background yang terlampir setelah selesai akan menerima sertifikat elektronik sebagai tanda resmi keikutsertaan.

Untuk pendaftaran secara offline, calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan Penjaringan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Setelah menyerahkan berkas, petugas melakukan verifikasi, kemudian calon pengantin diminta mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya, petugas menetapkan jadwal pelaksanaan bimbingan. Pada hari yang telah ditentukan, calon pengantin hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga menerima sertifikat Bimwin.

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan mengacu pada hari pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Penjaringan sehingga setiap peserta dapat mengetahui jadwal dan dapat memilih waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan.

Zoom meeting virtual background V1

Memiliki Pertanyaan?

Sebagai bagian dari komitmen peningkatan layanan publik, KUA Penjaringan menghadirkan inovasi digital melalui Mpok Lela, asisten virtual berbasis Artificial Inteligent (AI) yang siap membantu masyarakat. Kehadiran Mpok Lela diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi, konsultasi, maupun bimbingan secara real time, tanpa terbatas jarak dan inklusif bagi semua kalangan.