

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit pelayanan publik Kementerian Agama yang memiliki tugas utama dalam memberikan layanan administrasi dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Melalui layanan administrasi, KUA Penjaringan hadir untuk memastikan setiap urusan keagamaan, khususnya di bidang perkawinan dan keluarga, tercatat secara resmi serta berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Layanan administrasi kini bisa lebih mudah, cepat dan efektif. Layanan administrasi di KUA Penjaringan dilaksanakan berdasarkan jam operasional yang telah ditentukan, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Penjaringan.
Permohonan Rekomendasi Nikah
Permohonan rekomendasi nikah merupakan salah satu layanan administrasi yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan ini dibutuhkan ketika calon pengantin berencana melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili yang tercantum dalam KTP atau KK. Dengan kata lain, meskipun pendaftaran pernikahan wajib dilakukan di KUA sesuai alamat domisili calon pengantin, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA lain dengan syarat adanya surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Surat rekomendasi nikah ini berfungsi sebagai pengantar resmi yang menyatakan bahwa administrasi pencatatan nikah calon pengantin telah lengkap di KUA domisili. Dokumen tersebut kemudian ditujukan kepada KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan. Dengan adanya rekomendasi nikah, proses administrasi menjadi jelas, tertib, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum layanan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur bahwa pencatatan nikah bisa dilakukan di luar wilayah domisili calon pengantin sepanjang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari KUA asal. Dengan demikian, permohonan rekomendasi nikah merupakan bentuk fasilitasi agar pasangan calon pengantin tetap dapat melangsungkan akad di tempat yang mereka kehendaki, tanpa meninggalkan kewajiban administrasi pencatatan nikah di KUA domisili.
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin;
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin;
- Surat Pengantar RT-RW;
- Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai (format→s.id/pernyataan-belum-nikah);
- Sertifikat/Surat Keterangan layak nikah dari Puskesmas;
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1)
- Jika duda/janda:
- Akta Cerai asli dan salinan putusan Pengadilan Agama (Cerai Hidup.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa (Cerai Mati)
- Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (bagi catin di bawah usia 19 tahun)
- Surat izin atasan atau kesatuan (bagi anggota TNI/POLRI)
Catatan:
Pemohon membawa (1) satu bundel berkas persyaratan asli dan (1) satu bundel duplikat/fotokopi untuk arsip pencatatan rekomendasi nikah bagi calon pasangan baik suami maupun istri.
Permohonan Duplikat Buku Nikah
Duplikat kutipan akta nikah adalah salinan resmi dari kutipan akta nikah atau buku nikah yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen ini diterbitkan kembali apabila buku nikah asli yang dimiliki pasangan suami istri mengalami kerusakan, hilang, atau sudah tidak dapat digunakan kembali. Meskipun berupa salinan, duplikat kutipan akta nikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya, karena penerbitannya didasarkan pada data pencatatan pernikahan yang tersimpan di KUA. Fungsi dari duplikat kutipan akta nikah sangat penting, yaitu sebagai bukti autentik bahwa sebuah pernikahan sah menurut agama dan negara. Dokumen ini juga dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi dan hukum, seperti mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP, paspor, pewarisan, hingga perkara perdata maupun perceraian.
Penerbitan duplikat kutipan akta nikah dapat dilakukan melalui 2 (dua) jenis proses penerbitan, yakni dokumen yang berbentuk lembaran, atau buku. Kedua jenis dokumen tetap berlaku dan sah di mata hukum.
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah yang ditujukan kepada Kepala KUA Penjaringan (format terlampir)
- Fotokopi buku nikah (jika ada)
- Pas Foto Terbaru Background Biru Uk. 2×3 (3 lembar) jika dokumen penerbitan berbentuk buku.
Catatan:
Permohonan duplikat kutipan akta nikah dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan. Apabila berhalangan dapat diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani dan dibubuhi materi.
Format Surat Permohonan Duplikasi Buku Nikah