Keluarga sakinah bukan sekadar harapan, tapi bisa diwujudkan… Konsultasi sekarang →

Empat Produk Hukum Islam: Mengenal Fiqh, Fatwa, Qanun, Dan Qadha’ Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sumber-Hukum-Islam

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat. Hukum Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga kehidupan sosial, ekonomi, dan keadilan. Hukum Islam datang dalam bentuk dalil Al-Qur’an dan Hadits yang kemudian diolah dan menghasilkan produk hukum Islam. Dalam penerapannya, dikenal empat produk hukum utama yaitu Fiqh, Fatwa, Qanun, dan Qadha’. Keempatnya memiliki peran saling melengkapi, dari pemahaman hukum, pembentukan aturan, sampai penerapan hukumnya.

Melalui artikel ini, pembaca diajak untuk mengenal empat produk hukum Islam tersebut dan melihat bagaimana keempatnya hadir dalam kehidupan sehari-hari umat muslim, khususnya di Indonesia.

Fiqh: Fondasi Pemahaman Hukum Islam

Fiqh secara bahasa berarti “pemahaman yang mendalam”. Dalam konteks hukum Islam, Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersumber dari dalil Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi hukum). Dengan demikian, Fiqh menjelaskan tentang apa yang boleh, tidak boleh, disunnahkan, dimakruhkan, atau diwajibkan dalam setiap aspek kehidupan.

Fiqh menjadi dasar utama dalam menjelaskan cara beribadah, bermuamalah, hingga interaksi sosial. Contohnya, aturan tara cara wudhu, shalat, jual-beli, pernikahan, dan waris semuanya dirumuskan dalam kajian Fiqh. Oleh karena itu, Fiqh dapat disebut juga fondasi utama hukum Islam yang membimbing umat agar sesuai tuntunan syariat.

Fatwa: Panduan Umat Islam di Tengah Dinamika Zaman

Seiring berkembangnya zaman, muncul berbagai persoalan baru yang belum dijelaskan secara langsung dalam kitab-kitab Fiqh klasik. Di sinilah Fatwa berperan sebagai panduan bagi umat Islam untuk menemukan arah yang tepat sesuai syariat.

Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan sebagai jawaban suatu pertanyaan atau permasalahan keagamaan. Fatwa tidak bersifat memaksa seperti putusan  pengadilan, namun dapat menjadi pedoman moral dan hukum bagi masyarakat. Di Indonesia, Fatwa biasanya dikeluarkan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau komisi Fatwa ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Contohnya yaitu seperti Fatwa tentang keuangan syariah, hukum vaksinasi, atau pedoman ibadah saat terjadi pandemi. Semua itu bertujuan agar umat tetap dapat beribadah dan bermuamalah denga tenang, sesuai tuntunan agama dan kondisi zaman. Dengan demikian, Fatwa menjadi jembatan antara ajaran Islam dan realitas kehidupan modern yang membantu umat agar tetap berjalan di atas prinsip syariat.

Qanun: Aturan yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam kehidupan bernegara, hukum tidak hanya bersumber dari pandangan ulama, tetapi juga peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur ketertiban masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, aturan tersebut disebut dengan Qanun.

Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa Muslim berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Tujuannya agar nilai-nilai Islam dapat diterapakan dalam sistem sosial, ekonomi, dan hukum negara. Qanun menjadi bentuk nyata penerapan hukum Islam dalam tatanan pemerintahan modern.

Di Indonesia, contoh penerapan Qanun diantaranya seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan penerapan di Provinsi Aceh yang memilki Qanun Syariat Islam sebagai Peraturan Daerah.

Qadha’: Hukum dalam Ranah Peradilan

Qadha’ merupakan aspek hukum Islam yang berhubungan dengan penegakan keadilan di pengadilan. Kata Qadha’ secara bahasa berarti “memutuskan” atau “menetapkan”. Dalam konteks hukum, Qadha adalah putusan hakim (qadhi) terhadap suatu perkara berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Melalui Qadha’, ajaran hukum Islam tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diterapkan secara nyata untuk menyelesaikan perselisihan ditengah masyarakat dengan prinsip utama yaitu keadilan dan kemaslahatan.

Di Indonesia, penerapan Qadha’ dapat dilihat pada Pengadilan Agama yang menangani perkara seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah. Melalui lembaga tersebut, nilai-nilai hukum Islam dijalankan secara resmi dan diakui oleh negara, sehingga menjadi sarana penting dalam mewujudkan keadilan bagi umat.

Hubungan Antara Produk Hukum Islam

Empat produk hukum Islam (Fiqh, Fatwa, Qanun, dan Qadha’) tidaklah berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan saling melengkapi. Fiqh menjadi dasar pemahaman hukum dari sumber syariat. Dari Fiqh inilah kemudian muncul Fatwa sebagai penjelasan atau panduan hukum terhadap persoalan yang muncul di masyarakat.

Selanjutnya, sebagian nilai dan prinsip Fiqh dan Fatwa dapat dirumuskan menjadi Qanun atau peraturan resmi yang diberlakukan oleh pemerintah. Ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka Qadha’ berperan dalam menegakkan hukum dan memberikan putusan yang adil melalui lembaga peradilan.

Penutup

Sinergi keempat produk hukum tersebut menunjukan betapa lengkap dan harmonisnya sistem hukum Islam. Mulai dari pemahaman, bimbingan, pengaturan, sampai penegakan hukum, semuanya berjalan dalam satu tujuan, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat manusia.

Bagikan:

Tes Sikap Keagamaan

Artikel Lainnya

Informasi Kegiatan