


Layanan Hisab Rukyat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penjaringan sebagai unit teknis Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu tugas penting yang berkaitan langsung dengan penentuan waktu ibadah umat Islam. “Hisab” berarti perhitungan astronomis, sedangkan “Rukyat” berarti pengamatan langsung, seperti melihat hilal (bulan sabit). Kedua metode ini digunakan sebagai panduan dalam menentukan jadwal sholat, awal bulan Hijriah, serta hari-hari besar Islam seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Layanan Hisab Rukyat
Layanan Hisab Rukyat (Perhitungan dan Pengamatan Astronomi Islam) merupakan salah satu tugas penting yang secara resmi diamanatkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. KUA Penjaringan mengemban tugas ini dengan komitmen penuh untuk menjaga prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Komitmen ini diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap penetapan dan informasi yang diberikan didasarkan pada metode ilmiah (Hisab) yang teruji serta sesuai dengan pedoman dan standar syar’i yang berlaku secara nasional. Selain itu, kami bertanggung jawab untuk memberikan edukasi yang jelas dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Penjaringan mengenai dasar-dasar penetapan waktu ibadah.
- Penentuan Waktu Salat (Falak Syar’i) – Menyediakan data jadwal waktu salat lima waktu harian yang akurat untuk wilayah Penjaringan, sebagai panduan bagi masjid, musala, institusi, maupun masyarakat umum.
- Verifikasi Arah Kiblat – Memberikan layanan pengukuran dan verifikasi arah kiblat secara langsung di lokasi (rumah, masjid, atau musala) menggunakan peralatan dan metode Hisab Rukyat yang sahih. Layanan ini memastikan arah salat sesuai dengan standar Ka’bah.
- Informasi Kalender Hijriyah – Memberikan informasi resmi terkait kalender Islam (Hijriyah), termasuk data astronomi yang digunakan untuk memprediksi dan menetapkan awal bulan Qamariyah (misalnya, Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah).
- Edukasi dan Bimbingan Teknis Menyediakan bimbingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya takmir masjid, mengenai pentingnya dan cara-cara sederhana dalam penentuan waktu ibadah serta fenomena astronomi Islam lainnya.
- Pendukung Penetapan Nasional – Meskipun penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah secara resmi ditentukan melalui Sidang Isbat Kemenag Pusat, KUA Penjaringan berkewajiban mendukung penyampaian informasi dan edukasi terkait proses Hisab dan Rukyat yang menjadi landasan penetapan tersebut kepada masyarakat lokal.
Pengukuran Arah Kiblat
Menghadap kiblat (Ka’bah) merupakan salah satu syarat sah salat yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Oleh karena itu, penentuan arah kiblat tidak boleh dilakukan sembarangan; ia harus dilakukan secara teliti dan ilmiah agar benar-benar sesuai dengan syariat Islam. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penjaringan memiliki peran krusial sebagai lembaga pemerintah yang berwenang memberikan layanan pengukuran dan verifikasi arah kiblat. Kami berkomitmen penuh untuk menjamin kesahihan ibadah salat masyarakat di wilayah Jakarta Utara.
Layanan ini tersedia untuk berbagai kebutuhan, mulai dari masjid dan musala yang baru dibangun, lembaga pendidikan, hingga rumah pribadi yang ingin memastikan arah kiblatnya. Kami menggunakan metode Hisab Rukyat yang teruji dan peralatan falak standar untuk memproyeksikan posisi Ka’bah di Mekah ke lokasi Anda dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Dengan memanfaatkan layanan verifikasi dari KUA Penjaringan, Anda mendapatkan kepastian bahwa arah kiblat yang digunakan telah melalui proses perhitungan dan pengukuran yang profesional, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pedoman Kementerian Agama. Untuk mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat, Anda dapat menghubungi KUA Penjaringan melalui saluran resmi kami atau datang langsung pada jam operasional.
Persyaratan Pengukuran
- Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala KUA Penjaringan, berisi identitas pemohon/pengurus, alamat lengkap bangunan, dan alasan permohonan (pembangunan baru, renovasi, atau koreksi arah kiblat lama).
- Fotokopi KTP pemohon atau pengurus masjid/musalla.
- Nama dan jabatan dalam kepengurusan (takmir, DKM, atau panitia pembangunan).
- Alamat lengkap masjid/musalla/rumah ibadah.
- Denah atau titik lokasi (sketsa sederhana, peta lokasi, atau titik koordinat GPS).
- Surat keterangan kepengurusan atau rekomendasi dari DKM, Yayasan, atau RT/RW (jika diminta).
Kesediaan hadir saat pengukuran untuk memastikan transparansi hasil dan menandatangani berita acara.
Konsultasi Hisab Rukyat?
Butuh kepastian data Hisab Rukyat untuk waktu salat, awal bulan Hijriyah, atau verifikasi arah kiblat? Langsung saja tanya Mpok Lela, Asisten AI resmi KUA Penjaringan! Mpok Lela siap sedia 24 jam memberikan jawaban instan dan panduan awal yang akurat. Jika konsultasi Anda memerlukan data teknis mendalam atau kunjungan langsung untuk pengukuran di lokasi, Mpok Lela akan segera mengarahkan Anda ke saluran resmi, telepon, atau petugas kami di kantor pada jam operasional. Dapatkan informasi akurat, tanpa ribet! KUA Penjaringan menjamin kepastian ibadah Anda.