Jakarta – Kementerian Agama kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2016, Kemenag memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) per 31 Desember 2024. Penyusunan laporan mengikuti regulasi yang berlaku, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penjelasan rinci terkait angka-angka keuangan juga telah tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, keberhasilan meraih WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cermin dari konsistensi tata kelola yang bersih dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Raihan WTP yang kesembilan kali ini jangan hanya dianggap sebagai prestasi teknis. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap program yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Menag menekankan pentingnya empati dalam merancang program. Menurutnya, kebijakan dan kegiatan yang dilakukan Kemenag tidak boleh sekadar menjadi seremoni atau simbol, tetapi harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat langsung. Dengan capaian ini, Kementerian Agama meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, Kemenag bertekad menghadirkan program yang tidak hanya akuntabel secara administratif, tetapi juga relevan, bermakna, dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.