


Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial yang memiliki nilai keberlanjutan, karena manfaatnya terus mengalir bagi umat. Melalui wakaf, harta yang diikrarkan dapat digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Kantor Urusan Agama (KUA) Penjaringan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan wakaf. Selain menjadi tempat pelaksanaan ikrar wakaf, KUA juga berfungsi sebagai pihak yang memastikan proses wakaf berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta regulasi pelaksanaannya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan jaminan keabsahan atas wakaf yang diikrarkan, baik berupa tanah, bangunan, maupun harta benda lainnya.
Persyaratan
- Surat permohonan pelaksanaan ikrar wakaf.
- Identitas wakif (pemberi wakaf): fotokopi KTP dan KK. Identitas nadzir (penerima dan pengelola wakaf):
- fotokopi KTP, KK, serta surat pengangkatan nadzir (perorangan, organisasi, atau badan hukum).
- Sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan sah (jika wakaf berupa tanah/bangunan).
- Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan atau pihak berwenang.
- Surat rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau sesuai ketentuan jika diperlukan.
- Dokumen pendukung lain yang relevan (akta jual beli, surat keterangan ahli waris, atau surat pernyataan bebas sengketa).
Alur Pendaftaran
Layanan wakaf di KUA Penjaringan diawali dengan pengisian formulir pendaftaran, baik secara online maupun langsung di kantor. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas. Setelah itu, wakif melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan nadzir dan saksi. Tahap akhir ditandai dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah dan resmi ikrar wakaf.